Fitur ilmu mawaris



 AL ILMU FAROID




Latar Belakang

     Secara bahasa mawaris berasal dari kata “mirats”, yaitu berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, bisa berupa harta, uang maupun tanah. Sedangkan mawaris menurut istilah adalah pengetahuan yang berkaitan dengan harta warisan dan perhitungan untuk mengetahui kadar harta puasa yang wajib diberikan kepada tiap orang yang berhak.
    Harta pewaris juga dapat diartikan sebagai harta yang tersisa dikurangi tanggungan. Tanggungan yang harus diselesaikan sebelum membagi warisan peninggalan mayit adalah:

  1. Hak orang lain yang berkaitan dengan fisik tirkah: sebelum membagi warisan, hendaknya terpenuhi dahulu hak orang lain yang terkait dengan harta fisik peninggalan misalnya barang gadaian atau tanggungan zakat yang belum terpenuhi satu nisab(batas jumlah minimum harta yang wajib dizakati).
  2. Biaya tajhiz (perawatan) mayit: tanggungan ini mencakup biaya-biaya yang terkait dengan perawatan mayit, seperti kain kafan, wewangian, ongkos pemandian, pemakaman,dan kebutuhan lain yang lazim dikeluarkan dalam prosesi pengurusan jenazah.
  3. Hak orang lain yang berada dalam tanggungan mayit: tanggungan ini meliputi huang-hutang yang masih harus diselesaikan, tanggungan haji (jika mayit sudah wajib menunaikan ibadah haji), tanggungan zakat yang belum mencapai satu nisab, dan tanggungan lainnya terkait hak-hak orang lain yang menjadi tanggungan mayit.
  4. Wasiat mayit: jika ada wasiat yang ditinggalkan oleh mayit, maka wasiat tersebut harus dipenuhi dengan memberikan sepertiga dari total harta peninggalan mayit. Jika wasiat melebihi sepertiga harta, maka wasiat tersebut tidak sah dan tidak harus dipenuhi.

    Dalam agama Islam disunnahkan untuk menyelesaikan tanggungan mayit secara tertib sesuai dengan urutan yang telah disebutkan diatas. Jika harta peninggalan tidak mencukupi untuk melunasi semua tanggungan tersebut, maka tanggungan harus diselesaikan secara tertib sesuai poin yang telah disebutkan.

    Oleh karena itu penulis berfikir untuk mengembangkan fitur kalkulator waris pada mobile banking syari’ah untuk meminimalisir orang-orang yang minim akan pengetahuan tentang ilmu waris. Dimana fitur-fitur ini bertujuan untuk memajukan perbankan syari’ah dari segala aspek.

    Dalam mobile banking ini akan dikembangkan perhitungan waris yang dengan mudah dapat menghitung harta warisan di handphone nasabah yang telah  menginstal aplikasi mobile banking syari’ah. Dengan terciptanya fitur ini diharapkan nasabah bank syari’ah dapat semakin memahami nilai-nilai syari’ah dalam perbankan serta dapat meningkatkan kepatuhan syari’ah dalam aktivitas perbankan.

Cara Penggunaannya

Untuk menggunakan fitur ini anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pertama kita harus memiliki aplikasi Mobile Banking. 
  2. Selanjutnya, pada menu awal kita pilih ke menu lainnya.
  3. Pilih kalkulator Waris.
  4. Selanjutnya klik pilihan pada kalkulator waris dan masukkan nominal harta yang sudah bersih dari tanggungan.
  5. Pilihlah gender muwarris  laki-laki atau perempuan.
  6. Selanjutnya muncul lagi pilihan contoh:

           Ahli waris laki-laki:

    • Anak laki-laki.
    • Cucu lelaki dari anak laki-laki.
    • Ayah.
    • Kakek dari ayah.
    • Saudara laki-laki seayah.
    • Saudara laki-laki seibu.
    • Anak lelaki dari saudara laki-laki yang sekandung.
    • Anak lelaki dari saudara laki-laki yang seayah.
    • Paman yang sekandung.
    • Paman yang seayah.
    • Anak lelaki dari paman yang sekandung.
    • Anak lelaki dari paman yang seayah.
    • Tuan yang memerdekakan.

Ahli waris perempuan:

  • Istri.
  • Anak perempuan.
  • Cucu perempuan.
  • Cucu perempuan dari anak laki-laki.
  • Ibu.
  • Nenek dari ayah.
  • Nenek dari ibu.
  • Saudara perempuan sekandung.
  • Saudara perempuan seayah.
  • Saudara perempuan seibu.
  • Tuan yang memerdekakakan.

       7. Setelah kita memilih pilihan yang tertera diatas kita bisa klik bagian bawah ada pilihan terapkan.
      8. Setelah itu akan ada tampilan berapa persen bagian setiap ahli waris serta jumlah hasil warisan untuk alhi waris.

Gambar perhitungan ahli waris

Tujuan

Tujuan dari diciptakannya fitur ini adalah sebagai sarana untuk memudahkan para pengguna mobile banking syariah dalam menentukan pembagian harta warisan yang harus kita penuhi yang tentunya sesuai dengan syariat Islam. 

Oleh karena itu, fitur mawaris cukup penting untuk dimiliki terutama oleh umat muslim pada smartphone masing-masing, mengingat zaman sekarang smartphone sudah seperti barang wajib bagi manusia, serta ilmu waris sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia.

Nama : Armi Hijrotul Fitria

Nim    : 2105036050

Kelas  : PBAS B5

Mata kuliah: Aiatem Informasi Teknologi Bank Syari'ah

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Universitas Walisogo Semarang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. INSERA SENA- POLYGON